UMKM Masih Dianggap Second Class, Omnibus Law Didorong Atur Klasifikasi

Senin, 20 Januari 2020 - 13:51 WIB
UMKM Masih Dianggap Second Class, Omnibus Law Didorong Atur Klasifikasi
UMKM Masih Dianggap Second Class, Omnibus Law Didorong Atur Klasifikasi
A A A
JAKARTA - Omnibus Law didorong agar ikut mengatur ulang klasifikasi UMKM, yang menurut peneliti Indef Mirah Midadan Fahmid bahwa aturan yang ada saat ini sudah usang. Klasifikasi UMKM berdasar UU Nomor 20 Tahun 2008 menggunakan dua indikator utama, yakni kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Sedangkan klasifikasi lainnya yaitu IKM melalui Permenperin Nomor 64 Tahun 2016 menggunakan tenaga kerja dan nilai investasi.

"UMKM belum menjadi prioritas penting jika Kementerian Koperasi dan UKM masih belum diberikan kewenangan yang lebih besar daripada saat ini dan di anggap sebagai second class atau bahkan third class ministry," ujar Mirah Midadan di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurutnya klafikasi UMKM saat ini dinilai usang karena tidak sesuai dengan standar internasional yang diterapkan di beberapa negara. Adapun untuk UMKM dan IKM seharusnya menjadi satu klasifikasi yang sama. "Ini menandakan bahwa sebetulnya sejak pembagian klasifikasinya saja, kita masih belum beres dan tidak terintegrasi," jelasnya

Sambung dia menerangkan, seharusnya UMKM didefinisikan dengan menggunakan jumlah pekerja dan aset tetap. Lalu dijabarkan lebih lanjut ke beberapa sektor. Misalnya, klasifikasi sektor manufaktur berbeda dengan sektor jasa dalam segi jumlah pekerja.

Serta sektor manufaktur dengan tenaga kerja besar bisa jadi masih masuk klasifikasi Usaha Kecil, berbeda dengan sektor jasa dengan tenaga kerja yang besar sudah pasti masuk ke klasifikasi Usaha Sedang hingga Besar.

"Sebetulnya klasifikasi IKM sudah cukup baik, namun nilai investasi masih memberikan misleading karena yang lebih tepat adalah aset atau modal tetap dalam 1 tahun. Ini bisa dilihat contohnya yang digunakan di beberapa negara ASEAN yang menggunakan aset tetapnya dan jumlah pekerja sebagai basis mengukur skala UMKM," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5125 seconds (0.1#10.140)