Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya
Senin, 16 Desember 2024 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sejumlah barang tertentu, seperti tepung terigu dan minyak goreng, yang hanya dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam memperpanjang kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk mendukung konsumsi domestik dan mendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, dan real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah terbukti efektif dalam mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan susu akan tetap bebas PPN, sementara sektor perumahan dan kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Majelis Nasional Vietnam memperpanjang kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk mendukung konsumsi domestik dan mendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, dan real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah terbukti efektif dalam mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan susu akan tetap bebas PPN, sementara sektor perumahan dan kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Lihat Juga :