Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen

Minggu, 29 Desember 2024 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Untuk mengantisipasi dampak kebijakan penyesuaian tarif PPN 12 persen, pemerintah telah menggelontorkan berbagai kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat. Untuk itu, Pardede menilai kebijakan paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah merupakan langkah yang tepat.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024 lalu.

Ia juga menyatakan, pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

“Dalam memungut pajak pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.”

Langkah ini kata Menkeu Sri, dilakukan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat juga sejalan dengan asas keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
(tar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)