Guru Besar IPB: Penambahan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Terdegradasi Bukan Deforestasi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:48 WIB
loading...
A A A
Pasalnya, Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dijadikan patokan saat ini sebagai tata ruang itu ditetapkan awal tahun 1970-an. Di mana saat itu penduduk Indonesia masih sekitar 120 juta orang, sementara saat ini sudah sekitar 282 juta orang.

"Dengan kesepakatan tata ruang baru ini bisa dilakukan untuk memperluas kawasan untuk pangan, tanaman industri entah itu sawit atau tanaman apapun, sehingga kita tidak bisa dikatakan lakukan deforestasi," papar Petrus Gunarso.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.173)