Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Dibongkar BPK Akhir Februari 2020

Senin, 03 Februari 2020 - 18:15 WIB
Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Dibongkar BPK Akhir Februari 2020
Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Dibongkar BPK Akhir Februari 2020
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan, bahwa total perhitungan kerugian negara akibat kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS akan diumumkan pada akhir Februari 2020. Hal ini disampaikan setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelesaikan masalah dalam perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Dalam rapat tersebut kami membahas Jiwasraya dan Asabri. Tetapi khusus Jiwasraya, kami melakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian negara (PKN), bagian pertama yaitu hitung rugi diharapkan selesai akhir Februari," ungkap Agung dalam konferensi pers di Kantor BPK Jakarta, Senin (3/2/2020).

(Baca Juga: Kasus Jiwasraya Diberi Batas Waktu Tuntas dalam 3 Tahun
Saat ini BPK sendiri tengah melakukan audit investigasi serta menghitung kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Lembaga audit negara itu juga bakal memeriksa beberapa pihak seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lebih lanjut Agung menerangkan dibandingkan dengan PKN (pemeriksa keuangan negara), pemeriksaan investigasi akan memakan waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, hasil lainnya terkait pemeriksaan akan menyusul secara bertahap. "Kami sudah mendapatkan 60% data terkait hal-hal yang kami identifikasi sebagai fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri," tuturnya.

Agung menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan hingga saat ini tidak bisa dipublikasikan karena akan melanggar kode etik BPK. "Hal tersebut tidak bisa dipublikasikan sampai laporan hasil pemeriksaan rampung, itupun kami memilah mana yang bisa disampaikan ke publik. Ada PKN karena penegak hukum menyatakan ada kasus hukum disana. Sudah ada tahap penyidikan, ada tersangka, maka ada PKN," terangnya.

Langkah BPK itu disebutkan juga selaras dengan Komisi Keuangan DPR yang telah membentuk Panitia Kerja Industri Keuangan. Hal ini menurut DPR harus segera diselesaikan untuk mencari solusi, khususnya bagaimana mengembalikan hak nasabah 5,5 juta dan 17 ribu investasi di Jiwasraya, khususnya JS Saving Plan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5797 seconds (0.1#10.140)