Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia: Mekanisme dan Strateginya

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:05 WIB
loading...
Implementasi Pajak Minimum...
Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang memastikan perusahaan Multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan dan memperdalam lagi tentang PMG ini, karena kebijakan ini hanya akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar dalam webinar bertajuk Implementasi Pajak Minimum Global (PMG) di Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: 130 Negara Siapkan Pajak Minimum Global bagi Perusahaan Multinasional

Pada webinar yang digagas oleh RSM Indonesia, membahas lebih dalam tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang diinisiasi oleh OECD dan G20 akan mempengaruhi pada ekonomi global terutama di Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global , memiliki kebijakan yang tidak sama dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang besar untuk perusahaan asal amerika yang beroperasi di luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir dalam webinar tersebut Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar dan mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini sudah didukung lebih dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 juta Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mencegah isu BEPS lain selain ekonomi digital dan mengurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang bisa diadopsi di setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, dan pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

“Untuk pokok pengaturan Pajak Minimum Global saat ini sudah bisa diakses di website Kementerian Keuangan. namun belum lengkap sepenuhnya, nantinya ini akan muncul penerbitan peraturan lanjutan untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan pelaporan pajak minimum global seperti untuk format pelaporan SPT dan lain-lainya,” tambah Melani.

Dalam webinar yang sama, T Qivi Hady Daholi, Partner Tax RSM Indonesia juga menyoroti pentingnya persiapan bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan PMG, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan PMG.

“Meskipun penerapan PMG masih dalam proses, namun kami berharap semua pihak dapat beradaptasi dengan cepat dan mulai mempersiapkan terkait perhitungan dan pelaporan PMG ini,” ujar Qivi dalam penutupan webinar.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perusahaan Rugi Bakal Tetap Dipungut Pajak Minimum

Dengan penerapan Pajak Minimum Global, Indonesia menunjukan komitmennya untuk menjadi bagian dari sistem perpajakan global yang lebih adil. Webinar ini merupakan upaya RSM Indonesia, yang bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Administrasi - Universitas Indonesia (ILUNI FIA UI) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan yang akan berdampak signifikan pada landscape perpajakan di Indonesia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Coretax Dikomplain Danantara,...
Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi...
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, DJP Catat 126.796 Pelaporan SPT
Bakal Ada Jabatan Baru...
Bakal Ada Jabatan Baru di Ditjen Pajak, Purbaya Beri Lampu Hijau
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Ijon Pajak di Ujung...
Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?
Rekomendasi
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Pantai Pasir Putih,...
Pantai Pasir Putih, Junior Chef, dan Petualangan Alam Warnai Liburan Keluarga di HOMM Laguna Bintan
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved