Kemenkop UKM Dukung Serikat Pekerja Mendirikan Koperasi

Selasa, 18 Februari 2020 - 22:33 WIB
Kemenkop UKM Dukung Serikat Pekerja Mendirikan Koperasi
Kemenkop UKM Dukung Serikat Pekerja Mendirikan Koperasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengapresiasi upaya Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI KSPSI) yang merekomendasikan koperasi sebagai wadah menyejahterakan anggotanya.

"Kami akan terus mendukung pekerja atau buruh yang mendirikan koperasi di Indonesia. Apalagi saat ini koperasi dituntut bisa beradaptasi dengan perubahan cepat dalam teknologi informatika, kami siap berada di setiap lini perubahan itu demi kemajuan koperasi," kata Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan, melalui siaran keterangan resmi, Selasa, (18/2/2020).

Dukungan itu, mulai dari masalah pelatihan vokasional sampai pembiayaaan. Kemenkop UKM, memiliki Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, yaitu Badan Layanan Umum (BLU) yang kini dikhususkan menyalurkan pinjaman bergulir 100 persen ke koperasi.

"Jadi kami siap menghubungkan koperasi dengan LPDB. Tentunya hanya koperasi sehat yang bisa mendapatkan pinjaman dana bergulir itu," ujar Rully.

Merunut dari sejarah, gerakan buruh dunia telah merumuskan dukungan pada koperasi sebagai bagian dari ruang gerakan buruh. Dukungan tersebut dituangkan dalam konvensi International Labor Organization (ILO) 193 tahun 2002 yang berisi mengenai dukungan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan lembaga koperasi untuk mempromosikan pengembangan koperasi.

Rully menerangkan, pekerja memiliki peran serta kontribusi cukup besar dalam perekonomian negara. Para pekerja melalui serikat pekerja dapat membentuk koperasi yang manfaatnya bisa dirasakan demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi pekerja.

"Nantinya Koperasi melalui unit usahanya, dapat berperan aktif dalam procurement perusahaan. Sekaligus mengelola kebutuhan pokok pekerja dan dapat membantu pembiayaan bagi pekerja yang membutuhkan," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase Union Density Rate (UDR) di Indonesia menurun untuk semua lapangan usaha utama. Secara umum UDR pada 2018 sebesar 13,2%, menurun dibandingkan pada 2017 yang sebesar 14,54%.

Artinya hanya 13 orang tergabung dalam serikat pekerja dari 100 orang yang bekerja dengan status buruh dan pekerja bebas di Indonesia pada 2018. Apabila dilihat dari lapangan usaha utama, UDR tertinggi terdapat pada sektor jasa sebesar 16%.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah serikat pekerja pada 2017 sekitar 7.000 organisasi dengan jumlah anggota serikat pekerja mencapai 2,7 juta orang. Padahal tahun 2007, jumlah serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar 14.000 organisasi pekerja, jumlah anggota serikat pekerjanya sebanyak 3,4 juta orang.

Ketua Umum FSPTI KSPSI, Surya Bakti Batubara, mengatakan FSPTI sebenarnya sudah ada sejak 1973. Saat itu masih bernama Serikat Buruh Transportasi. Baru pada Musyawarah Nasional (Munas) 2001 di Cibubur, namanya berubah menjadi FSPTI. "Keanggotaan FSPTI saat ini mencapai 415.000 anggota yang tersebar di 27 provinsi," ujar Surya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)