Mau Punya Rumah di Jakarta Bebas BPHTB? Penuhi 5 Kriteria Ini
Senin, 03 Maret 2025 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Melansir dari keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat menikmati pembebasan BPHTB, di antaranya:
1. Kepemilikan Rumah Pertama
Masyarakat yang ingin mendapatkan insentif BPHTB harus membeli rumah pertama yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal permanen, bukan sebagai investasi atau kepentingan komersial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa insentif diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
2. Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi
Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat harus memiliki luas minimal 9 m² per orang dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan adalah 36 m².
3. Batas Maksimal Nilai Perolehan Rp650 Juta
1. Kepemilikan Rumah Pertama
Masyarakat yang ingin mendapatkan insentif BPHTB harus membeli rumah pertama yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal permanen, bukan sebagai investasi atau kepentingan komersial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa insentif diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
2. Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi
Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat harus memiliki luas minimal 9 m² per orang dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan adalah 36 m².
3. Batas Maksimal Nilai Perolehan Rp650 Juta
Lihat Juga :