Moge Harley Selundupan Mantan Dirut Garuda Belum Dilelang DJKN
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Effendi menyebutkan Direktorat Bea Cukai dan Kementerian BUMN belum mengizinkan untuk melelang sepeda motor Harley Davidson dalam pesawat airbus A330. Sebagai informasi, kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dalam pesawat airbus A330-900 Neo berbuntut pemecatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Ari Askhara.
Kasus itu membuat Menteri BUMN Erick Thohir mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. "Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan motor gede yang dilakukan mantan Dirut Garuda," kata Lukman di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
Dia melanjutkan apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang, maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.
Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan bisa dilelanh ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Aturan ini membolahkan barang tidak resmi bisa dilelang oleh negara.
"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelasnya.
Kasus itu membuat Menteri BUMN Erick Thohir mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. "Hingga kini belum ada permintaan untuk melakukan pelelangan motor gede yang dilakukan mantan Dirut Garuda," kata Lukman di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
Dia melanjutkan apabila hasil penyelidikan memutuskan untuk melakukan lelang, maka DJKN siap melelang secara terbuka. DJKN sendiri memiliki Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses lelang barang.
Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan bisa dilelanh ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Aturan ini membolahkan barang tidak resmi bisa dilelang oleh negara.
"Tapi kita siap jika semua urusannya selesai kita akan melakukan pelelangan," jelasnya.
(kri)