Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, J Trust Bank dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa laporan polisi ini merupakan hasil dari pemeriksaan internal yang menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pembiayaan. Menurut mereka, sejumlah petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui bahwa mereka telah mengajukan fasilitas kredit melalui platform Crowde.
Atas dasar temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtononugroho beserta sejumlah petinggi Crowde, diantaranya Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staf Business Analyst, serta dua orang komisaris. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025. Laporan J Trust Bank terhadap Crowde saat ini sudah dalam tahap penyelidikan di kepolisian.
Baca Juga: Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Menanggapi tuduhan pemalsuan data petani, kuasa hukum Crowde menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keputusan akhir dalam menyetujui atau menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank," tutur Mahatma.
Atas dasar temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtononugroho beserta sejumlah petinggi Crowde, diantaranya Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staf Business Analyst, serta dua orang komisaris. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025. Laporan J Trust Bank terhadap Crowde saat ini sudah dalam tahap penyelidikan di kepolisian.
Baca Juga: Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Menanggapi tuduhan pemalsuan data petani, kuasa hukum Crowde menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Keputusan akhir dalam menyetujui atau menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank," tutur Mahatma.
Lihat Juga :