Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Jum'at, 04 April 2025 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
2. Kendaraan kedua: 3%
3. Kendaraan ketiga: 4%
4. Kendaraan keempat: 5%
5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
6. Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial lainnya: 0,5%
7. Kendaraan milik badan usaha: 2%
PKB dibayarkan setiap tahun secara di muka. Kewajiban pajak dimulai sejak kendaraan terdaftar atas nama pemilik baru. Dalam kondisi khusus seperti force majeure, apabila kendaraan tidak dapat digunakan selama setahun penuh, pemilik dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak untuk periode yang belum digunakan. Pembayaran dilakukan di wilayah DKI Jakarta, di kantor samsat induk atau gerai samsat dan online melalui aplikasi SIGNAL.
3. Kendaraan ketiga: 4%
4. Kendaraan keempat: 5%
5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
6. Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial lainnya: 0,5%
7. Kendaraan milik badan usaha: 2%
Kapan PKB Harus Dibayar?
PKB dibayarkan setiap tahun secara di muka. Kewajiban pajak dimulai sejak kendaraan terdaftar atas nama pemilik baru. Dalam kondisi khusus seperti force majeure, apabila kendaraan tidak dapat digunakan selama setahun penuh, pemilik dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak untuk periode yang belum digunakan. Pembayaran dilakukan di wilayah DKI Jakarta, di kantor samsat induk atau gerai samsat dan online melalui aplikasi SIGNAL.
(nng)
Lihat Juga :