Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Jum'at, 04 April 2025 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan hanya untuk pameran dan bukan untuk dijual
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Maka, setiap kepemilikan kendaraan secara otomatis membawa kewajiban membayar PKB. Besarnya PKB ditentukan berdasarkan dua unsur utama:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.
2. Bobot Kendaraan
Menggambarkan tingkat kerusakan jalan dan dampak lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut. Koefisien bobot normal adalah, jika kendaraan memiliki dampak lebih besar, koefisiennya akan lebih tinggi. Khusus untuk kendaraan air, penghitungan hanya berdasarkan NJKB.
Baca Juga: Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Tarif PKB ditentukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan serta jenis penggunaannya:
1. Kendaraan pertama: 2%
Siapa Wajib Pajak PKB?
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Maka, setiap kepemilikan kendaraan secara otomatis membawa kewajiban membayar PKB. Besarnya PKB ditentukan berdasarkan dua unsur utama:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.
2. Bobot Kendaraan
Menggambarkan tingkat kerusakan jalan dan dampak lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut. Koefisien bobot normal adalah, jika kendaraan memiliki dampak lebih besar, koefisiennya akan lebih tinggi. Khusus untuk kendaraan air, penghitungan hanya berdasarkan NJKB.
Baca Juga: Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Tarif PKB ditentukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan serta jenis penggunaannya:
1. Kendaraan pertama: 2%
Lihat Juga :