Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Kamis, 24 April 2025 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
"Materi rencana perubahan yang dibahas dalam pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian secara tertulis dan pembahasan usulan-usulan perubahan dari para delegasi yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya di Mexico," ujar Rando dalam keterangan tertulisnya.
Pada sesi lain dalam Paris Commission Meeting dibuka oleh Prof. Mohamed S. Abdel Wahab dengan pembahasan bagaimana Artificial Intelligence berperan dalam Arbitrase International. Selain itu bagaimana ICC dapat menjadi institusi yang semakin relevan dengan perubahan zaman.
"Salah satu hal menarik yang disampaikan adalah agar institusi arbitrase tidak hanya terjebak dengan berapa ratus perkara yang dapat ditangani/diselesaikan (faktor kuantitatif) tapi juga bagaimana ICC dapat menjadi institusi arbitrase yang unggul dengan faktor kualitatif," ujar Rando Purba.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian bacaan poin-poin ringkasan masukan-masukan dari para delegasi yang kemudian dibahas secara intensif. Dalam beberapa hal para delegasi mempunyai pandangan yang berbeda terutama karena mempertimbangkan relevansi dari perubahan yang diusulkan dengan kearifan lokal dari tiap-tiap negara.
Terakhir, Claudia Salomon selaku President ICC International Court of Arbitration dengan didampingi oleh Melanie dan Helen memimpin diskusi untuk memberikan input terhadap rencana revisi peraturan. Pertemuan ini kemudian menghasilkan konsensus di antara para delegasi mengenai beberapa usulan perubahan yang akan dibahas lebih lanjut sebelum akhirnya diadopsi oleh ICC.
Langkah ICC yang sangat terbuka akan masukan serta pendapat dari delegasi berbagai negara ini patut diacungi jempol karena langkah ini sangat inklusif agar peraturan maupun pedoman yang akan diterbitkan ICC menjadi sangat relevan bagi berbagai negara dengan latar belakang dan hukum yang berbeda-beda pula.
Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa setiap perubahan atas ketentuan dalam ICC Rules telah melalui berbagai tahapan dan proses pertimbangan yang sangat matang dan teruji.
Pada sesi lain dalam Paris Commission Meeting dibuka oleh Prof. Mohamed S. Abdel Wahab dengan pembahasan bagaimana Artificial Intelligence berperan dalam Arbitrase International. Selain itu bagaimana ICC dapat menjadi institusi yang semakin relevan dengan perubahan zaman.
"Salah satu hal menarik yang disampaikan adalah agar institusi arbitrase tidak hanya terjebak dengan berapa ratus perkara yang dapat ditangani/diselesaikan (faktor kuantitatif) tapi juga bagaimana ICC dapat menjadi institusi arbitrase yang unggul dengan faktor kualitatif," ujar Rando Purba.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian bacaan poin-poin ringkasan masukan-masukan dari para delegasi yang kemudian dibahas secara intensif. Dalam beberapa hal para delegasi mempunyai pandangan yang berbeda terutama karena mempertimbangkan relevansi dari perubahan yang diusulkan dengan kearifan lokal dari tiap-tiap negara.
Terakhir, Claudia Salomon selaku President ICC International Court of Arbitration dengan didampingi oleh Melanie dan Helen memimpin diskusi untuk memberikan input terhadap rencana revisi peraturan. Pertemuan ini kemudian menghasilkan konsensus di antara para delegasi mengenai beberapa usulan perubahan yang akan dibahas lebih lanjut sebelum akhirnya diadopsi oleh ICC.
Langkah ICC yang sangat terbuka akan masukan serta pendapat dari delegasi berbagai negara ini patut diacungi jempol karena langkah ini sangat inklusif agar peraturan maupun pedoman yang akan diterbitkan ICC menjadi sangat relevan bagi berbagai negara dengan latar belakang dan hukum yang berbeda-beda pula.
Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa setiap perubahan atas ketentuan dalam ICC Rules telah melalui berbagai tahapan dan proses pertimbangan yang sangat matang dan teruji.
Lihat Juga :