Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Kamis, 24 April 2025 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan jamuan makan malam di The Cercle de l'Union Interalliée, yang merupakan tempat yang bersejarah di Prancis yang didirikan pada tahun 1917.
Terakhir, para delegasi ICC Indonesia tersebut juga mendapat kesempatan untuk bertemu dan berdiskusi dengan diplomat Indonesia di KBRI di Paris terkait bagaimana ICC dapat berkolaborasi dengan Indonesia di kemudian hari baik dalam diskusi mengenai best practices di dunia arbitrase internasional maupun bagaimana Indonesia dapat menjadi semakin terkoneksi dengan ICC yang memiliki anggota pelaku usaha ternama dari seluruh dunia.
Sebagaimana diketahui, ICC merupakan institusi arbitrase internasional ternama di dunia yang didirikan setelah perang dunia pertama pada tahun 1919, berkantor pusat di Paris, Perancis. Dalam sejarahnya, ICC telah digunakan sebagai institusi penyelesaian sengketa komersial oleh sekitar 45 juta perusahaan dari lebih dari 170 negara.
Perusahaan-perusahaan dari Indonesia sejak lama telah dikenal sebagai salah satu pengguna ICC sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa khususnya untuk kontrak-kontrak komersial dengan investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun secara statistik, penggunaan ICC masih lebih banyak didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa. Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah di Arbitrase London, Kementerian BUMN Angkat Bicara
Pemilihan ICC sebagai forum didasarkan pada berbagai faktor. Faktor utama mengingat histori ICC yang sangat panjang sebagai institusi arbitrase internasional terdepan. Keberadaan ICC yang dikenal dengan tagline “make business work for everyone, every day, everywhere” tentu telah berkontribusi mendukung iklim investasi di Indonesia yang tentunya sejalan dengan program pemerintah.
Karena itu, kolaborasi yang lebih intensif dengan ICC menjadi semakin penting dan relevan ke depannya guna membantu mempromosikan dan menjaga ekosistem iklim usaha di Indonesia. Apalagi hal ini secara paralel juga akan dapat meningkatkan peran dan daya saing dari para praktisi arbitrase dari Indonesia di kancah dunia arbitrase internasional.
Terakhir, para delegasi ICC Indonesia tersebut juga mendapat kesempatan untuk bertemu dan berdiskusi dengan diplomat Indonesia di KBRI di Paris terkait bagaimana ICC dapat berkolaborasi dengan Indonesia di kemudian hari baik dalam diskusi mengenai best practices di dunia arbitrase internasional maupun bagaimana Indonesia dapat menjadi semakin terkoneksi dengan ICC yang memiliki anggota pelaku usaha ternama dari seluruh dunia.
Sebagaimana diketahui, ICC merupakan institusi arbitrase internasional ternama di dunia yang didirikan setelah perang dunia pertama pada tahun 1919, berkantor pusat di Paris, Perancis. Dalam sejarahnya, ICC telah digunakan sebagai institusi penyelesaian sengketa komersial oleh sekitar 45 juta perusahaan dari lebih dari 170 negara.
Perusahaan-perusahaan dari Indonesia sejak lama telah dikenal sebagai salah satu pengguna ICC sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa khususnya untuk kontrak-kontrak komersial dengan investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun secara statistik, penggunaan ICC masih lebih banyak didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa. Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah di Arbitrase London, Kementerian BUMN Angkat Bicara
Pemilihan ICC sebagai forum didasarkan pada berbagai faktor. Faktor utama mengingat histori ICC yang sangat panjang sebagai institusi arbitrase internasional terdepan. Keberadaan ICC yang dikenal dengan tagline “make business work for everyone, every day, everywhere” tentu telah berkontribusi mendukung iklim investasi di Indonesia yang tentunya sejalan dengan program pemerintah.
Karena itu, kolaborasi yang lebih intensif dengan ICC menjadi semakin penting dan relevan ke depannya guna membantu mempromosikan dan menjaga ekosistem iklim usaha di Indonesia. Apalagi hal ini secara paralel juga akan dapat meningkatkan peran dan daya saing dari para praktisi arbitrase dari Indonesia di kancah dunia arbitrase internasional.
(akr)
Lihat Juga :