Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Kamis, 01 Mei 2025 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan, antara lain: 10% (8 April–31 Mei), 7,5% (1 Juni–31 Juli), dan 5% (1 Agustus–30 September) untuk tahun pajak 2025; serta potongan 5% untuk tahun pajak 2020–2024 hingga 31 Desember 2025.
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Termasuk pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013–2024, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan, antara lain: 10% (8 April–31 Mei), 7,5% (1 Juni–31 Juli), dan 5% (1 Agustus–30 September) untuk tahun pajak 2025; serta potongan 5% untuk tahun pajak 2020–2024 hingga 31 Desember 2025.
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Termasuk pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013–2024, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
(nng)
Lihat Juga :