Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Kamis, 01 Mei 2025 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki NIK yang tervalidasi di sistem pajak online dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2
Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema: 50% pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp0, dan pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Berikut ragam insentif yang diberikan:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki NIK yang tervalidasi di sistem pajak online dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2
Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema: 50% pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp0, dan pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.
Lihat Juga :