Batas Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50%, Hemat Kantong Lebih dari Rp3 Juta

Senin, 19 Mei 2025 - 13:29 WIB
loading...
A A A
Sebagai contoh, pelanggan yang menaikkan daya dari 450 VA ke 7.700 VA biasanya harus membayar biaya tambah daya sebesar Rp 7.025.250. Namun, dengan diskon 50% biaya tersebut menjadi Rp3.512.625 sehingga pelanggan dapat menghemat lebih dari Rp3 juta.

Untuk mendapatkan diskon, pelanggan terlebih dahulu melakukan transaksi seperti pembelian token atau pembayaran tagihan melalui aplikasi PLN Mobile. Setelah itu e-voucher diskon akan muncul dan dapat digunakan saat mengajukan tambah daya.

Proses pengajuan tambah daya dilakukan dengan memasukkan kode e-voucher di aplikasi PLN Mobile. Setelah pembayaran biaya tambah daya terkonfirmasi PLN proses penambahan daya akan segera diproses.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya PLN 2025, Berlaku Mulai 10-23 Mei

Program diskon ini menjadi kesempatan emas bagi pelanggan untuk meningkatkan daya listrik rumah tangga dengan biaya yang lebih terjangkau. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan listrik yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Hari Keempat PRJ 2026...
Hari Keempat PRJ 2026 Padat Pengunjung, Area Kuliner Paling Ramai
Rekomendasi
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved