Apes, 1,6 Juta Data Rekening Penerima BLT Pekerja Dicap Tidak Valid

Selasa, 08 September 2020 - 19:56 WIB
loading...
Apes, 1,6 Juta Data...
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BJSTK) Agus Susanto membeberkan bahwa ada sebanyak 1,6 juta data rekening yang tidak valid untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebanyak Rp1,2 juta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BJSTK) Agus Susanto membeberkan bahwa ada sebanyak 1,6 juta data rekening yang tidak valid untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebanyak Rp1,2 juta. Sebelumnya per hari ini (8/9), sebanyak 3,5 juta data penerima BSU Rp1,2 juta untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta sudah resmi diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

(Baca Juga: 3,5 Juta Rekening Penerima BLT Karyawan Tahap III Diterima Kemenaker, Lekas Kirim )

"Kenapa ada segitu? Dari 1,6 juta rekening, 63% upahnya diatas Rp5 juta, dan kepesertaan BPJSTK di atas atau selepas Juni 2020 adalah sebanyak 38%," ungkap Agus dalam dalam konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Hal ini, menurut Agus, adalah karena sebagian perusahaan mengirimkan nama dan data karyawannya secara gelontoran. Dia menilai, perusahaan-perusahaan ini mengalami kesulitan memilah data karyawannya sendiri.

"Karena sebagian perusahaan menurut kami kesulitan memilah mana yang upahnya dibawah Rp 5 juta, dan mana yang diatas. Mereka kirim datanya secara gelontoran, semuanya mereka kirim, jadi otomatis terseleksi oleh sistem kami," tambah Agus.

(Baca Juga: SMS Notifikasi Gaji Tambahan dari BPJSTK Bukan Hoax, Segera Konfirmasi )

Dia menyebutkan, sebagian perusahaan tersebut juga mungkin mengalami kesulitan memilah karyawan mana yang terdaftar kepesertaan BPJSTK nya sebelum 30 Juni 2020 dan karyawan baru yang baru aktif selepas tanggal tersebut.

"Mereka kirimkan semuanya, jadi ini terfilter oleh sistem aplikasi BPJSTK. Ini yang menyebabkan 1,6 juta rekening tersebut tidak valid dan tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai ketentuan di Permenaker," pungkas Agus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)