Ketentuan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras dengan UU 24 Tahun 2004

Senin, 14 Juli 2025 - 15:04 WIB
loading...
Ketentuan Pansel DK...
Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030 menuai sorotan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aturan yang diterapkan panitia seleksi (pansel) tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Banyak, Cek 21 Daftar Terbaru

Sorotan utama tertuju pada syarat administratif yang menyebutkan bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi “pada saat ditetapkan.” Padahal, frasa tersebut tidak tercantum dalam Pasal 67 huruf i UU LPS yang hanya menyebut larangan itu secara mutlak tanpa pembatasan waktu.

"Ini bukan hanya soal perbedaan teknis, tapi pelanggaran norma undang-undang," ujar pengamat hukum pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Dia menilai, penyisipan frasa tersebut berpotensi membuka celah hukum dan mencederai integritas seleksi. Hardjuno menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan, ketentuan pansel tidak boleh menabrak substansi undang-undang. Jika ingin mengubah syarat seleksi, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme legislasi di DPR, bukan lewat pengumuman administratif. "Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Rekomendasi
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Netizen Jepang Tuding...
Netizen Jepang Tuding BTS Diperlakuan Khusus FIFA di Piala Dunia 2026
AS Ancam Malaysia setelah...
AS Ancam Malaysia setelah Anwar Ibrahim Ingin Usir Seluruh Warga Israel
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved