Ketentuan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras dengan UU 24 Tahun 2004

Senin, 14 Juli 2025 - 15:04 WIB
loading...
Ketentuan Pansel DK...
Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030 menuai sorotan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aturan yang diterapkan panitia seleksi (pansel) tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Banyak, Cek 21 Daftar Terbaru

Sorotan utama tertuju pada syarat administratif yang menyebutkan bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi “pada saat ditetapkan.” Padahal, frasa tersebut tidak tercantum dalam Pasal 67 huruf i UU LPS yang hanya menyebut larangan itu secara mutlak tanpa pembatasan waktu.

"Ini bukan hanya soal perbedaan teknis, tapi pelanggaran norma undang-undang," ujar pengamat hukum pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Dia menilai, penyisipan frasa tersebut berpotensi membuka celah hukum dan mencederai integritas seleksi. Hardjuno menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan, ketentuan pansel tidak boleh menabrak substansi undang-undang. Jika ingin mengubah syarat seleksi, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme legislasi di DPR, bukan lewat pengumuman administratif. "Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Kena Fraud, OJK Suntik...
Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Lokataru Soroti Konflik...
Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Rekomendasi
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved