Ketentuan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras dengan UU 24 Tahun 2004
Senin, 14 Juli 2025 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Aditya menyarankan agar pemerintah segera menyesuaikan proses seleksi dengan ketentuan UU. Jika dibutuhkan perubahan, mekanismenya harus melalui revisi UU di DPR, bukan lewat keputusan pansel. "Satu celah administratif saja bisa membuat kita kehilangan kepercayaan pasar yang sudah dibangun bertahun-tahun," tandasnya.
Pansel DK LPS yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota DK LPS yang lulus seleksi administratif. Tahapan selanjutnya meliputi seleksi kelayakan dan kepatutan, termasuk penelusuran rekam jejak, asesmen makalah, serta masukan dari masyarakat.
Pansel DK LPS yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota DK LPS yang lulus seleksi administratif. Tahapan selanjutnya meliputi seleksi kelayakan dan kepatutan, termasuk penelusuran rekam jejak, asesmen makalah, serta masukan dari masyarakat.
(nng)
Lihat Juga :