Urgensi Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Demi Kendalikan Konsumsi dan Optimalkan Penerimaan Negara
Rabu, 16 Juli 2025 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam studinya, CISDI merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi hanya 3–5 layer pada 2029. Beladenta meyakini bahwa selain menyederhanakan sistem tarif, penerapan kebijakan multi-year juga akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan masyarakat, sekaligus memperkuat tujuan pengendalian konsumsi.
Sementara itu, tren konsumsi rokok menunjukkan pergeseran signifikan ke produk yang lebih murah (downtrading), yang dikhawatirkan akan menggerus penerimaan negara dari CHT pada tahun ini. Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenakan tarif cukai tertinggi mengalami penurunan tajam lebih dari 10%, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang di kuartal I/2025. Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III justru mengalami kenaikan masing-masing 1,3% dan 7,4%, mengindikasikan peningkatan permintaan rokok murah di tengah daya beli yang melemah.
Perubahan pola konsumsi ini tidak terlepas dari dampak jangka panjang kenaikan CHT sejak 2020. Secara berturut-turut, pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 23% pada 2020, diikuti 12% pada 2021, dan 10% pada 2023 dan awal 2024. Kenaikan tersebut memicu lonjakan harga, terutama pada produk-produk rokok Golongan I, yang mendorong konsumen untuk beralih ke varian yang lebih murah atau bahkan ke rokok ilegal. “Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai,” pungkasnya.
Sementara itu, tren konsumsi rokok menunjukkan pergeseran signifikan ke produk yang lebih murah (downtrading), yang dikhawatirkan akan menggerus penerimaan negara dari CHT pada tahun ini. Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenakan tarif cukai tertinggi mengalami penurunan tajam lebih dari 10%, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang di kuartal I/2025. Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III justru mengalami kenaikan masing-masing 1,3% dan 7,4%, mengindikasikan peningkatan permintaan rokok murah di tengah daya beli yang melemah.
Perubahan pola konsumsi ini tidak terlepas dari dampak jangka panjang kenaikan CHT sejak 2020. Secara berturut-turut, pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 23% pada 2020, diikuti 12% pada 2021, dan 10% pada 2023 dan awal 2024. Kenaikan tersebut memicu lonjakan harga, terutama pada produk-produk rokok Golongan I, yang mendorong konsumen untuk beralih ke varian yang lebih murah atau bahkan ke rokok ilegal. “Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai,” pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :