Gegara PP 28/2024, Ancaman Ekonomi dan PHK di Depan Mata

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:38 WIB
loading...
Gegara PP 28/2024, Ancaman...
Kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Regulasi yang ditujukan untuk pengendalian konsumsi produk tembakau ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional dan menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menilai aturan tersebut membatasi ruang gerak industri, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada penurunan penjualan dan penyerapan bahan baku oleh produsen.

"Ketika ruang gerak industri dibatasi, penjualan pasti turun. Dampaknya jelas ke hulu, yakni petani tembakau. Ini bisa mengarah pada pengurangan tenaga kerja di sektor pabrik," ujarnya dalam pernyataannya, Sabtu (19/7).

Baca Juga: Asosiasi Petani Tembakau Desak Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024

PP 28/2024 di antaranya mengatur pelarangan iklan, penyeragaman kemasan tanpa identitas merek, serta pembatasan radius penjualan produk tembakau. Budhyman menyebut, meski menyasar sektor hilir, dampaknya akan menjalar hingga ke petani dan buruh industri.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum PP tersebut yang merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut. "Kalau kita belum meratifikasi, seharusnya tidak serta-merta mengadopsi kebijakan dari FCTC. Padahal industri tembakau ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Rekomendasi
Ikuti Jejak Honda, Ini...
Ikuti Jejak Honda, Ini Alasan Toyota Mendadak Bunuh Mobil Listrik Terbaiknya Lexus LF-ZC?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved