Gojek Buka Suara Soal Perpres Ojol: Bakal Atur Status, Perlindungan, dan Tarif
Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan terhadap para pekerja ekonomi digital," tambahnya.
Ade mengatakan, saat ini juga sudah ada program untuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pertama kalinya tahun ini. Inisiatif ini sebagai penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
GoTo berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.
"Dalam upaya mendorong kesejahteraan mitra, fokus utama kami adalah menjaga dan meningkatkan total pendapatan harian mitra, bukan sekadar pendapatan per trip," pungkasnya.
"Fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," ujar Airlangga kepada awak media, Rabu (29/10).
Ade mengatakan, saat ini juga sudah ada program untuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pertama kalinya tahun ini. Inisiatif ini sebagai penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
GoTo berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.
"Dalam upaya mendorong kesejahteraan mitra, fokus utama kami adalah menjaga dan meningkatkan total pendapatan harian mitra, bukan sekadar pendapatan per trip," pungkasnya.
Atur Status, Perlindungan dan Tarif Ojol
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan presiden ojek online (ojol) bakal mengatur mengenai fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi. Namun, beleid itu tidak akan mengatur mengenai status hingga upah mitra."Fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," ujar Airlangga kepada awak media, Rabu (29/10).
Lihat Juga :