Tarif Bea Ekspor Batu Bara Bakal Dipatok 1-5%, Penempatan DHE SDA Wajib di Bank Negara

Selasa, 09 Desember 2025 - 08:48 WIB
loading...
A A A
Terkait mekanisme perhitungan, Purbaya menjelaskan bahwa tarif 1-5% tersebut akan didasarkan pada nilai ekspor (per value). "Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor) kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan," ungkap Purbaya.

Penempatan DHE SDA Hanya di Himbara Mulai 2026

Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan terbaru yang disiapkan berlaku per 1 Januari 2026, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menkeu Purbaya menjelaskan alasan pengkhususan ini didasarkan pada evaluasi aturan sebelumnya. Aturan lama dinilai tidak efektif karena tidak secara spesifik mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.



Purbaya menyebutkan, bahwa tanpa pengkhususan di bank Himbara, DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus selama ini malah banyak dikonversi ke rupiah. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke bank-bank kecil untuk dikonversi kembali ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.

"DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif," kata Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Rekomendasi
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Simak jadwal Timnas...
Simak jadwal Timnas Futsal U-17 Indonesia di VI Nation U-17 Futsal Tournament 2026
Berita Terkini
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved