Tarif Bea Ekspor Batu Bara Bakal Dipatok 1-5%, Penempatan DHE SDA Wajib di Bank Negara
Selasa, 09 Desember 2025 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tarik Bea Keluar Batu Bara di 2026, Purbaya: Ini Orang Kaya Semua, Untungnya Banyak
Dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara, pengawasan terhadap konversi dan penempatan dana akan jauh lebih mudah. Purbaya bahkan mengancam akan mencopot direksi Himbara jika masih memainkan DHE SDA dan gagal meningkatkan cadangan devisa Indonesia.
"Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan," tegasnya.
Dokumen sosialisasi yang diterima kalangan perbankan (5 Desember 2025) menyebutkan beberapa ketentuan terbaru, antara lain:
1. Wajib Himbara: Dana 100 persen wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara per 1 Januari 2026.
2. Batas Konversi: Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi paling banyak 50 persen.
3. Perluasan Penggunaan Valas: Penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa diperluas, tidak lagi terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja.
4. SBN Valas: Eksportir diizinkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus mendalami pasar.
Dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara, pengawasan terhadap konversi dan penempatan dana akan jauh lebih mudah. Purbaya bahkan mengancam akan mencopot direksi Himbara jika masih memainkan DHE SDA dan gagal meningkatkan cadangan devisa Indonesia.
"Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan," tegasnya.
Dokumen sosialisasi yang diterima kalangan perbankan (5 Desember 2025) menyebutkan beberapa ketentuan terbaru, antara lain:
1. Wajib Himbara: Dana 100 persen wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara per 1 Januari 2026.
2. Batas Konversi: Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi paling banyak 50 persen.
3. Perluasan Penggunaan Valas: Penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa diperluas, tidak lagi terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja.
4. SBN Valas: Eksportir diizinkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus mendalami pasar.
(akr)
Lihat Juga :