Kejar Pajak Digital, Sri Mulyani Menunggu Kesepakatan Global Saat AS Mundur

Rabu, 16 September 2020 - 07:51 WIB
loading...
Kejar Pajak Digital,...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, masih menunggu kesepakatan global mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) atas subjek pajak luar negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penarikan pajak untuk produk atau transaksi digital negara-negara anggota G20 masih belum tercapai, tertahan oleh sikap Amerika Serikat (AS). Padahal rencananya, negara-negara G20 bersama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) berharap pembahasan mengenai penarikan perpajakan untuk produk digital bakal mencapai kesepakatan pada bulan Juli, lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, masih menunggu kesepakatan global mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) atas subjek pajak luar negeri (SPLN). Kesepakatan tidak kunjung tercapai, lantaran Amerika Serikat masih belum bisa menerima kesepatan untuk penarikan perpajakan terhadap produk atau transaksi digital.

(Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Jadi Senjata Baru Dongkrak Penerimaan Negara )

"Amerika Serikat meminta untuk tidak maju dulu dalam hal ini, dalam pertemuan G20 terakhir. Mereka menganggap tidak mau menyetujui arah yang sekarang dibahas," ujar Menkeu seperti dikutip dalam video yang diunggah DPR.

Kata dia, pembahasan pengenaan PPh masuk dalam negosiasi di OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) mengenai hak pemajakan antar negara dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi antar negara tersebut. "Untuk pajak transaksi elektronik Indonesia terus lakukan pelaksanaan konsesus global dalam rangka kita mendapatkan hak pemajakan adil," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah baru berani menarik pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) dalam PMSE sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Nama-nama terkenal sudah masuk di 28 SPLN, jadi pengenaan pajak transkasi eketronik melalui SPLN dari sisi PPN sudah ada mandat melalui Perppu 1/2020," bebernya.

(Baca Juga: 1.001 Cara Pemerintah Kejar Pajak Digital )

Sebagai informasi 28 SPLN dalam PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tersebar dalam tiga gelombang. Sebanyak 12 perusahaan digital ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020.

Gelombang pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.

Gelombang kedua, TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Ke-10 perusahaan ini per 1 September sudah menarik PPN.

Gelombang ketiga yaitu, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Berita Terkini
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Infografis
Saat Perang Israel-Hamas...
Saat Perang Israel-Hamas Makin Panas, Kapal Perang AS Diserang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved