WTO Putuskan AS Bersalah dalam Perang Dagang, Washington Ngamuk

Rabu, 16 September 2020 - 10:36 WIB
loading...
WTO Putuskan AS Bersalah dalam Perang Dagang, Washington Ngamuk
WTO memutus AS bersalah mengenakan tarif di atas tarif maksimum yang disepakati terhadap China dalam perang dagang antara kedua negara. Foto/Ilustrasi
A A A
JENEWA - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Selasa (15/9) lalu memutuskan Amerika Serikat (AS) melanggar aturan perdagangan global dengan memberlakukan tarif miliaran dolar dalam perang dagang versus China. Tak pelak, keputusan itu memicu kemarahan dari Washington.

Pemerintahan Trump menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan dua tahun lalu pada lebih dari USD200 miliar barang-barang asal China bisa dibenarkan. Alasannya, Negeri Panda itu dituding telah mencuri kekayaan intelektual dan memaksa perusahaan AS untuk mentransfer teknologi demi mendapat akses ke pasar China.

(Baca Juga: Perang Dagang Amerika-China Dinilai Untungkan Industri Manufaktur Dalam Negeri)

Akan tetapi panel beranggotakan tiga orang yang dibentuk WTO menyatakan bea masuk AS melanggar aturan perdagangan, karena hanya berlaku untuk China. Selain itu, tarif yang dikenakan di atas tarif maksimum yang disepakati oleh Amerika Serikat. Washington juga dinilai tidak cukup menjelaskan mengapa tindakannya merupakan pengecualian yang bisa dibenarkan.

Keputusan WTO tersebut langsung ditanggapi keras oleh pemerintahan Trump. "Laporan panel ini menegaskan apa yang telah dikatakan pemerintahan Trump selama empat tahun: WTO sama sekali tidak memadai untuk menghentikan praktik teknologi berbahaya China," kata Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer yang dikutip Reuters, Rabu (16/9/2020).

Sementara, Kementerian Perdagangan China menyatakan Beijing mendukung sistem perdagangan multilateral dan menghormati aturan dan putusan WTO. China juga berharap Washington akan melakukan hal yang sama.

Namun demikian, keputusan tersebut dinilai hanya akan berdampak kecil pada kebijakan tarif AS. Ini juga hanya menjadi awal dari proses hukum yang dapat memakan waktu bertahun-tahun, yang pada akhirnya mengarah pada persetujuan WTO untuk membolehkan adanya tindakan balasan, yang mana telah diambil oleh China dalam perang dagang ini.

Amerika Serikat kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan itu. Namun, hal itu akan membuat kasus tersebut menjadi batal hukum, karena Washington telah memblokir penunjukan hakim ke badan banding WTO, mencegahnya mengumpulkan jumlah minimum yang diperlukan untuk menyidangkan kasus.

Sementara, Panel WTO diyakini menyadari bahwa lembaga tersebut sedang melangkah ke dalam air panas. WTO mencatat bahwa mereka hanya melihat ke dalam tindakan AS dan bukan pembalasan China, yang tidak ditentang oleh Washington di WTO.

"Panel sangat menyadari konteks yang lebih luas di mana sistem WTO saat ini beroperasi, yang mencerminkan serangkaian ketegangan perdagangan global yang belum pernah terjadi sebelumnya," tulis laporan sebanyak 66 halaman tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)