Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Tumbuh Stabil, Tren Pajak Masuk Babak Baru
Senin, 29 Desember 2025 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Bagi dunia usaha, kondisi pertumbuhan yang stabil, namun tidak spektakuler ini menuntut penyesuaian strategi bisnis yang lebih hati-hati. “Fokus utama sebaiknya diarahkan pada penguatan skala usaha yang sehat, disiplin biaya, serta pengelolaan arus kas yang stabil, bukan ekspansi agresif dengan risiko tinggi,” jelas Ibrahim.
Ia juga menambahkan bahwa keunggulan kompetitif ke depan akan lebih banyak ditentukan oleh produktivitas di tingkat perusahaan, melalui digitalisasi, otomasi proses, dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dibandingkan semata-mata mengandalkan kondisi ekonomi makro.
Dalam webinar yang sama, Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi memaparkan, perkembangan dan tren kebijakan perpajakan yang diperkirakan akan semakin signifikan pada 2026. Ia menyoroti bahwa tahun 2026 akan menjadi fase penting dalam transformasi kepatuhan perpajakan melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem Coretax menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi. “Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pada 2026 akan bergerak ke arah yang semakin terstruktur, terintegrasi, dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung oleh Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management.
Ia juga menambahkan bahwa keunggulan kompetitif ke depan akan lebih banyak ditentukan oleh produktivitas di tingkat perusahaan, melalui digitalisasi, otomasi proses, dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dibandingkan semata-mata mengandalkan kondisi ekonomi makro.
Dalam webinar yang sama, Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi memaparkan, perkembangan dan tren kebijakan perpajakan yang diperkirakan akan semakin signifikan pada 2026. Ia menyoroti bahwa tahun 2026 akan menjadi fase penting dalam transformasi kepatuhan perpajakan melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem Coretax menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi. “Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pada 2026 akan bergerak ke arah yang semakin terstruktur, terintegrasi, dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung oleh Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management.
Lihat Juga :