Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran
Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Konsumsi Minyak Sawit Nasional Naik 5,13% Tahun Ini, Sentuh 18,5 Juta Ton
Jika ratusan hingga ribuan perusahaan terdampak, efek berantai terhadap tenaga kerja dinilai tidak terhindarkan. Sadino memperkirakan lebih dari 2.000 subjek hukum usaha sawit, termasuk perusahaan kecil, koperasi, dan kelompok tani, berisiko terdampak karena PP 45/2025 tidak memberikan pengecualian. “Perusahaan kecil dengan luas 1.500 hektare bisa didenda hampir Rp300 miliar. Itu pasti kolaps dan berujung PHK massal,” ujarnya.
Menurut Sadino, negara memang berpotensi memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek. Namun dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru bisa tergerus karena perusahaan merugi dan tidak lagi membayar pajak. “Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” katanya.
Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah korektif. Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap penting, namun tidak boleh mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja. “Denda administratif harus dikembalikan pada koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, serta diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” tandasnya.
Jika ratusan hingga ribuan perusahaan terdampak, efek berantai terhadap tenaga kerja dinilai tidak terhindarkan. Sadino memperkirakan lebih dari 2.000 subjek hukum usaha sawit, termasuk perusahaan kecil, koperasi, dan kelompok tani, berisiko terdampak karena PP 45/2025 tidak memberikan pengecualian. “Perusahaan kecil dengan luas 1.500 hektare bisa didenda hampir Rp300 miliar. Itu pasti kolaps dan berujung PHK massal,” ujarnya.
Menurut Sadino, negara memang berpotensi memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek. Namun dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru bisa tergerus karena perusahaan merugi dan tidak lagi membayar pajak. “Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” katanya.
Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah korektif. Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap penting, namun tidak boleh mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja. “Denda administratif harus dikembalikan pada koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, serta diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :