Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran
Senin, 12 Januari 2026 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare. Lebih lanjut, Sadino menyoroti penerapan asas hukum yang bersifat retroaktif. Denda administratif dikenakan terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal. “Dalam rezim PNBP sendiri dikenal masa daluwarsa penagihan 10 tahun. Namun PP 45/2025 justru menabrak prinsip itu,” ujarnya.
Apalagi, PP 45/2025 tersebut juga menerapkan mekanisme pengambilalihan lahan terlebih dahulu sebelum pengenaan denda. Dengan luasan kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda dapat mencapai triliunan rupiah. “Ada yang berkebun sejak tahun 1990-an, lalu pada 2025 tiba-tiba diambil alih dan didenda. Ini jelas tidak adil dan menghancurkan keberlangsungan usaha,” tegas Sadino.
Sadino menilai besaran denda tersebut tidak sebanding dengan nilai aset maupun keuntungan usaha sawit. Nilai kebun sawit per hektare, berkisar Rp50–100 juta tergantung kondisi. Sementara denda Rp25 juta per hektare per tahun dapat melampaui nilai aset itu sendiri. “Bisnis sawit berbeda dengan tambang. Sawit membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas. Kalau rasio ini tidak dihitung, maka denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” ujarnya.
Iklim Investasi Tertekan
Kebijakan ini juga dinilai memperburuk iklim investasi sektor sawit. Menurut Sadino, ekspansi kebun sawit sudah stagnan karena minimnya minat investor baru. Ketidakpastian hukum semakin memperburuk situasi. “Hak atas tanah dan perizinan investasi yang telah diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Ini membuat investor ragu, termasuk perbankan yang kini enggan menyalurkan kredit ke sektor perkebunan sawit,” jelasnya. Dan kondisi ini berpotensi memicu kredit macet karena agunan berupa Hak Guna Bangunan (HGU) yang sebelumnya sah kini ikut terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan.Sadino juga mengkritisi pengenaan denda terhadap lahan yang telah memiliki HGU, termasuk lahan plasma masyarakat. Menurutnya, HGU merupakan hak atas tanah yang sah dan sudah menjadi objek PNBP di Kementerian ATR/BPN. “Ini berpotensi terjadi pungutan ganda. Apalagi HGU itu dalam norma hukum kehutanan bukan kategori "kawasan hutan",’’ jelasnya. Menurut dia, kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap di luar hak atas tanah. ‘’Kan HGU adalah hak atas tanah. HGU juga produk penetapan pemerintah sesuai Pasal 34 UU Pokok Agraria,’’ jelasnya.
Lihat Juga :