Aktivasi Coretax Capai 12,5 Juta, 631.000 WP Lapor SPT per 26 Januari
Senin, 26 Januari 2026 - 12:00 WIB
loading...
DJP Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025. Berdasarkan data per 26 Januari 2026 pukul 07:00 WIB, antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif di awal tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli memaparkan bahwa jumlah SPT yang masuk telah menembus angka ratusan ribu dokumen dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak periode pelaporan dibuka.
"Untuk periode s.d. 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT," ungkap Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Aktivasi Coretax Capai 12,21 Juta hingga 20 Januari 2026, Terbanyak WP Pribadi
Mayoritas pelaporan SPT masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Berikut adalah rincian profil WP yang telah menyampaikan laporan untuk tahun buku Januari-Desember diantaranya WP OP Karyawan 532.668 laporan, WP OP Non-Karyawan 70.088 laporan, WP Badan (Rupiah) 28.737 laporan dan WP Badan (Dolar AS) 47 laporan.
Selain itu, terdapat pelaporan dari kategori WP dengan perbedaan tahun buku (dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) yang mencakup 116 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS. Sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi perpajakan, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun sistem baru tersebut mencapai 12.529.341.
Aktivasi tersebut tersebar di berbagai segmen Wajib Pajak yakni WP Orang Pribadi 11.588.025 aktivasi, WP Badan 851.949 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 89.144 aktivasi, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 223 aktivasi.
Baca Juga: Aktivasi Coretax Tembus 12,4 Juta, Pelaporan SPT Capai 531.425
Tingginya angka aktivasi akun Coretax ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara lebih efisien dan transparan.
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas waktu akhir Maret bagi orang pribadi dan April bagi wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli memaparkan bahwa jumlah SPT yang masuk telah menembus angka ratusan ribu dokumen dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak periode pelaporan dibuka.
"Untuk periode s.d. 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 631.659 SPT," ungkap Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Aktivasi Coretax Capai 12,21 Juta hingga 20 Januari 2026, Terbanyak WP Pribadi
Mayoritas pelaporan SPT masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. Berikut adalah rincian profil WP yang telah menyampaikan laporan untuk tahun buku Januari-Desember diantaranya WP OP Karyawan 532.668 laporan, WP OP Non-Karyawan 70.088 laporan, WP Badan (Rupiah) 28.737 laporan dan WP Badan (Dolar AS) 47 laporan.
Selain itu, terdapat pelaporan dari kategori WP dengan perbedaan tahun buku (dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) yang mencakup 116 WP Badan Rupiah dan 3 WP Badan Dolar AS. Sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi perpajakan, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun sistem baru tersebut mencapai 12.529.341.
Aktivasi tersebut tersebar di berbagai segmen Wajib Pajak yakni WP Orang Pribadi 11.588.025 aktivasi, WP Badan 851.949 aktivasi, WP Instansi Pemerintah 89.144 aktivasi, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 223 aktivasi.
Baca Juga: Aktivasi Coretax Tembus 12,4 Juta, Pelaporan SPT Capai 531.425
Tingginya angka aktivasi akun Coretax ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara lebih efisien dan transparan.
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas waktu akhir Maret bagi orang pribadi dan April bagi wajib pajak badan.
(nng)
Lihat Juga :