Satgas Ekonomi Terus Kebut Pencairan Anggaran Covid-19

Jum'at, 18 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Satgas Ekonomi Terus Kebut Pencairan Anggaran Covid-19
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus berupaya merealisasikan anggaran pemulihan dan penanganan Covid-19 yang totalnya mencapai Rp695,2 triliun. Ada empat fokus distribusi anggaran, yaitu program perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan pembiayaan korporasi.

Berdasarkan data Satgas PEN, program perlindungan sosial yang memiliki pagu Rp203,9 triliun kini sudah terealisasi Rp120,36 triliun. Berikutnya, anggaran sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan pagu Rp106,06 triliun telah terealisasi Rp25,95 triliun. Pada sektor UMKM, realisasinya sudah Rp58,67 triliun dari jumlah pagu Rp123,47 triliun. Untuk pembiayaan korporasi, dari total Rp53 triliun hingga kini masih belum terealisasi. (Baca: Pejabat Publik Diminta Terbuka Apabila Terpapar Covid-19)

“Total progres realisasi dari minggu keempat Juli sampai sekarang itu sekitar Rp87,58 triliun. Kami harapkan jumlah nantinya hingga akhir September bisa disalurkan sampai Rp100 triliun. Itu akan sangat membantu untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kita akan kejar lagi sekitar Rp12 triliun sampai akhir September,” kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk ”Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja Untuk Siapa?” di Jakarta kemarin.

Selain bantuan langsung bagi masyarakat umum yang terdampak Covid-19, lanjut Budi, beberapa penyaluran bantuan juga ditujukan untuk membantu kalangan pekerja. Misalnya, program Kartu Prakerja yang implementasinya mencapai Rp13,8 triliun dari total jumlah anggaran Rp20 triliun. Adapun progresnya sejak awal September sudah disalurkan Rp2,8 triliun.

Khusus subsidi bantuan upah (SBU), dari pagu anggaran Rp37,8 triliun sudah terealisasi 17,4% atau Rp6,6 triliun. Bantuan subsidi tersebut diberikan kepada 15,72 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta yang menjadi sasaran penerima. “Penyaluran awal atau batch 1 sudah disalurkan dari akhir Agustus. Batch 2 sudah disalurkan awal September dan sekarang sudah mulai batch 3. Nanti juga ada batch 4 dan 5 sehingga total (penerima) antara 14-15 juta, tergantung datanya,” ujarnya.

Gelombang pertama penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada Agustus-September dibagi dalam lima batch, sedangkan gelombang kedua pada kuartal IV yaitu Oktober-November atau November-Desember. “Jadi, tugas kami membantu rakyat yang terdampak. Sambil menunggu krisis kesehatan ini terselesaikan, kami berusaha menggandeng agar ekonomi pulih kembali,” ucapnya. (Baca juga: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Demi mengejar realisasi hingga Rp100 triliun pada akhir September, kata Budi, ada beberapa target yang bisa dioptimalkan, yaitu penyaluran subsidi gaji yang menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan presiden (banpres) produktif, dan program Kartu Prakerja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, hingga pertengahan September 2020, pihaknya telah menerima 14,7 juta nomor rekening calon penerima BSU dari pemerintah. Namun, 1,7 juta nomor dinyatakan gagal mendapat bantuan Rp600.000 yang diberikan selama empat bulan itu.

Menurut Agus, BPJamsostek telah melakukan berbagai tahapan untuk memvalidasi seluruh nomor rekening yang masuk. Setelah verifikasi melalui bank dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14/2020, tercatat 12,8 juta yang sudah valid. “1,7 juta dinyatakan tidak valid dan tidak diproses selanjutnya karena tidak sesuai dengan kriteria permenaker,” ucap Agus.

Agus menambahkan, hasil validasi menunjukkan, 62% pada 1,7 juta nomor rekening tersebut memiliki upah di atas Rp5 juta per bulan. Adapun 38% lainnya gugur karena kepesertaan BPJS mereka baru dimulai setelah Juni 2020. “Sebagian dari perusahaan mengirimkan nama-nama karyawannya. Mungkin kesulitan memilah mana karyawan yang upahnya di bawah Rp5 juta, mana yang lebih, termasuk memilah karyawan yang baru masuk dan didaftarkan sehingga akhirnya dikirimkan semuanya dan terseleksi oleh sistem di BP Jamsostek,” katanya. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3689 seconds (0.1#10.140)