Pencekalan Bambang Trihatmodjo Terkait SEA Games Tahun 1997

Jum'at, 18 September 2020 - 16:27 WIB
loading...
Pencekalan Bambang Trihatmodjo...
Foto/OkeZone
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) memastikan kasus pencekalan atau pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo terkait dengan piutang negara . Saat itu Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, permasalahan pencekalan Bambang itu karena kapasitasnya sebagai konsorsium. Pencekalan itu berhubungan dengan tanggungan yang harus dikembalikan ke negara. ( Baca juga:Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi )

"Masalah ini sejak kapan? Dari pemerintah, menargetkan tenggat waktu untuk beliau mengembalikan kewajiban negara sampai kapan? Dan kalau tidak, ada sanksinyakah, di luar pencekalan yang diberikan saat ini," kata Isa dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Dia mengatakan permasalahan utang-piutang terkait Bambang tak bisa diumbar ke publik. Pasalnya, memang ada ketentuan yang mengatur itu.
"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelasnya.

Dia mengungkapkan, tim panitia piutang negara menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 1960. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan piutang negara yang sampai saat ini belum selesai. Pasalnya, pihak tim panitia piutang negara pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo. ( Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan )

"Jadi kalau ada piutang dari K/L enggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Penghapusan Utang...
Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Bantu Atasi Masalah...
Bantu Atasi Masalah Perumahan, Ini Harapan Orang Terkaya RI Versi Sri Mulyani
MNC Finance Teken Kerja...
MNC Finance Teken Kerja Sama Jual Beli Piutang dengan bank bjb
Ogah Umbar PMN, Orang...
Ogah Umbar PMN, Orang Terkaya Se-Indonesia Tegur BUMN Soal Investasi Properti
Tak Mau Lunasi Utang...
Tak Mau Lunasi Utang ke Negara, Siap-siap Susah Pinjam ke Bank dan Urus SIM
Sentil BUMN Penerima...
Sentil BUMN Penerima PMN, Kemenkeu: Direksi Harus Mengerti Ini Uang Rakyat
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Ayat-ayat Al Quran yang...
Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
Inilah Ancaman bagi...
Inilah Ancaman bagi Orang yang Enggan Bayar Utang Berdasarkan Hadis Nabi SAW
Rekomendasi
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Berita Terkini
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved