Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Jum'at, 12 Juni 2026 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Djaka mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penerima manfaat utama dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
"Pastinya dengan kami secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, kami akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya karena kita tidak bisa serta-merta langsung mencapai kepada siapa pemilik aslinya. Jadi, kami memerlukan proses pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Djaka mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penerima manfaat utama dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
"Pastinya dengan kami secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, kami akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya karena kita tidak bisa serta-merta langsung mencapai kepada siapa pemilik aslinya. Jadi, kami memerlukan proses pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
(nng)
Lihat Juga :