Insentif Pajak 10 Tahun Dibutuhkan Pengusaha untuk Pengembangan EBT

Senin, 21 September 2020 - 19:21 WIB
loading...
Insentif Pajak 10 Tahun Dibutuhkan Pengusaha untuk Pengembangan EBT
Kadin Indonesia mengusulkan pemberian insentif tax holiday dan tax allowance khusus bidang energi baru dan terbarukan (EBT) dapat diberikan untuk jangka waktu yang panjang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia mengusulkan pemberian insentif tax holiday dan tax allowance khusus bidang energi baru dan terbarukan (EBT) dapat diberikan untuk jangka waktu yang panjang.

(Baca Juga: Kadin Blak-blakan Soal Sejumlah Hambatan Investasi EBT )

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla mengatakan, insentif tax holiday dan tax allowance khususnya untuk energi terbarukan dapat diberikan tanpa batasan nilai investasi, setidaknya 10 tahun.

"Penyediaan insentif ini dapat meningkatkan keekonomian energi terbarukan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2020).

Menurut dia, pemberian insentif selama ini kurang menarik, hanya dalam waktu 5 tahun. Padahal 5 tahun pertama setelah operasi proyek energi terbarukan masih cashflow.

Halim menuturkan, harga energi terbarukan untuk pembangkitan juga harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan infrastruktur, kapasitas terpasang, jenis teknologi, dan tingkat pengembalian yang wajar.

"Untuk itu, perlu disusun tata cara perhitungan harga energi terbarukan yang baku," tuturnya.

Kadin juga mengharapkan DPR dapat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat implementasi Sustainable Finance Roadmap agar perbankan nasional dapat menyediakan pembiayaan khusus untuk energi baru terbarukan.

(Baca Juga: RUU Energi Baru Dianggap Kena 'Radiasi', Banyak Pasal Soal Nuklir Tumpang Tindih )

"Masalah utama yang kita hadapi sekarang ini adalah masalah pendanaan sehingga dana dari pendanaan ini harus segera didorong terutama yang mengatur keuangan," jelas Halim.

Lebih lanjut terang dia, Kadin mengusulkan dibentuknya Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) dalam rangka mempercepat transisi menuju energi yang berkelanjutan. Dengan tugas pokok dan fungsi untuk mengkoordinasikan implementasi kebijakan energi terbarukan dalam untuk mencapai target kebijakan energi nasional.

"Kami juga berharap agar EBT ini menjadi prioritas kita semua karena seluruh potensi tersedia di Indonesia. Kalau pemerintah serius mengembangkan EBT maka akan tersedia energi yang andal dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)