Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Rabu, 01 Juli 2026 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Ardhi menilai ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak akan efektif menjaga pasokan DMO. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending, bukan kebijakan DMO.
Baca Juga: Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
"Aturan Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending," katanya.
Selain itu, kegiatan blending justru menambah biaya operasional, sementara harga batu bara DMO masih ditetapkan sebesar USD70 per ton sejak 2018.
"Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan," tandas Ardhi.
(akr)
Lihat Juga :