Minta Tunda Pilkada, Pengusaha Logistik: Menyelamatkan Nyawa Lebih Utama Dibanding Pendapatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dapat ditunda. Alasannya, para pelaku usaha khawatir Pilkada justru dapat menyebabkan penularan virus Covid-19 semakin luas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan menyatakan, penundaan pilkada karena pandemi Covid-19 bukanlah bentuk kegagalan dalam berdemokrasi. Pemerintah justru bisa dinilai tanggap melindungi rakyat dari penularan jika menunda pilkada serentak. ( Baca juga:Penyaluran Dana PEN Lamban, Pengusaha Usul Pakai Aplikasi )
“Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu dan berkumpul. Sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat. Walaupun nanti memutuskan untuk menunda, itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi,” ujar Akbar dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Ia menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama masa pendaftaran peserta pilkada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Atas peristiwa ini, para pemangku kepentingan justru saling melempar persoalan.
Sebagai pengawas, Bawaslu menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu sesungguhnya berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran. ( Baca juga:Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat )
Ditambah lagi di dalam rancangan aturan kampanye, KPU berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye pilkada. Dan ini memang ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye seperti konser, karena undang-undangnya masih sama.
"Ini sungguh disayangkan padahal kemarin kita mencapai rekor 4.000 kasus dalam sehari. Jadi mari kita tunda pilkada demi kesehatan bersama," kata Direktur Utama PT Krakatau National Resources tersebut.
Akbar menambahkan, walaupun potensi pendapatan jasa logistik juga akan tertunda. Namun, dia menilai, jauh lebih urgent memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Artinya, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dibanding pendapatan yang masih bisa didapatkan di saat Covid-19 ini hilang dari bumi Indonesia tercinta," tambahnya.
Lihat Juga: Penghargaan Penanganan Covid-19: Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan menyatakan, penundaan pilkada karena pandemi Covid-19 bukanlah bentuk kegagalan dalam berdemokrasi. Pemerintah justru bisa dinilai tanggap melindungi rakyat dari penularan jika menunda pilkada serentak. ( Baca juga:Penyaluran Dana PEN Lamban, Pengusaha Usul Pakai Aplikasi )
“Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu dan berkumpul. Sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat. Walaupun nanti memutuskan untuk menunda, itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi,” ujar Akbar dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Ia menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama masa pendaftaran peserta pilkada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Atas peristiwa ini, para pemangku kepentingan justru saling melempar persoalan.
Sebagai pengawas, Bawaslu menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu sesungguhnya berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran. ( Baca juga:Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat )
Ditambah lagi di dalam rancangan aturan kampanye, KPU berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye pilkada. Dan ini memang ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye seperti konser, karena undang-undangnya masih sama.
"Ini sungguh disayangkan padahal kemarin kita mencapai rekor 4.000 kasus dalam sehari. Jadi mari kita tunda pilkada demi kesehatan bersama," kata Direktur Utama PT Krakatau National Resources tersebut.
Akbar menambahkan, walaupun potensi pendapatan jasa logistik juga akan tertunda. Namun, dia menilai, jauh lebih urgent memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Artinya, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dibanding pendapatan yang masih bisa didapatkan di saat Covid-19 ini hilang dari bumi Indonesia tercinta," tambahnya.
Lihat Juga: Penghargaan Penanganan Covid-19: Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa
(uka)