Minta Tunda Pilkada, Pengusaha Logistik: Menyelamatkan Nyawa Lebih Utama Dibanding Pendapatan
Selasa, 22 September 2020 - 12:30 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dapat ditunda. Alasannya, para pelaku usaha khawatir Pilkada justru dapat menyebabkan penularan virus Covid-19 semakin luas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan menyatakan, penundaan pilkada karena pandemi Covid-19 bukanlah bentuk kegagalan dalam berdemokrasi. Pemerintah justru bisa dinilai tanggap melindungi rakyat dari penularan jika menunda pilkada serentak. ( Baca juga:Penyaluran Dana PEN Lamban, Pengusaha Usul Pakai Aplikasi )
“Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu dan berkumpul. Sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat. Walaupun nanti memutuskan untuk menunda, itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi,” ujar Akbar dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Ia menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama masa pendaftaran peserta pilkada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Atas peristiwa ini, para pemangku kepentingan justru saling melempar persoalan.
Sebagai pengawas, Bawaslu menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu sesungguhnya berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran. ( Baca juga:Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat )
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan menyatakan, penundaan pilkada karena pandemi Covid-19 bukanlah bentuk kegagalan dalam berdemokrasi. Pemerintah justru bisa dinilai tanggap melindungi rakyat dari penularan jika menunda pilkada serentak. ( Baca juga:Penyaluran Dana PEN Lamban, Pengusaha Usul Pakai Aplikasi )
“Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu dan berkumpul. Sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat. Walaupun nanti memutuskan untuk menunda, itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi,” ujar Akbar dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Ia menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama masa pendaftaran peserta pilkada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Atas peristiwa ini, para pemangku kepentingan justru saling melempar persoalan.
Sebagai pengawas, Bawaslu menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu sesungguhnya berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran. ( Baca juga:Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat )
Lihat Juga :