Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Selasa, 22 September 2020 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Kejar Pajak Digital, Sri Mulyani Menunggu Kesepakatan Global Saat AS Mundur )
"Kita dalam bekerja tidak setiap bulan ubah terget. kami menjaga tentu kita tau ada dinamika, dan kita jaga karena bagian dari tugas kita," jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
"Kita dalam bekerja tidak setiap bulan ubah terget. kami menjaga tentu kita tau ada dinamika, dan kita jaga karena bagian dari tugas kita," jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
(akr)
Lihat Juga :