DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Minggu, 19 Juli 2026 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mendukung proses identifikasi, tim pengawas dapat meminta data dari berbagai pihak serta memanfaatkan informasi yang tersedia dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data yang dikumpulkan meliputi identitas aset bernilai ekonomis, seperti nomor rekening perbankan, nomor pelat kendaraan bermotor, sertifikat kepemilikan tanah, hingga akta jual beli apabila tersedia.
Baca Juga: Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Apabila hasil pengawasan menemukan indikasi adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Kepala KPP Pratama dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak yang menerima surat tersebut diwajibkan memberikan tanggapan, dengan ketentuan perpanjangan waktu maksimal tujuh hari apabila diperlukan.
Bagi pihak yang tidak memberikan respons atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP dapat mengusulkan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut tersebut dapat berupa usulan pembatasan atau pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu, pengembangan analisis data, hingga pemeriksaan perpajakan lebih lanjut.
DJP berharap pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperluas basis pajak nasional. Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan ekstensifikasi perpajakan.
Baca Juga: Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Apabila hasil pengawasan menemukan indikasi adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Kepala KPP Pratama dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak yang menerima surat tersebut diwajibkan memberikan tanggapan, dengan ketentuan perpanjangan waktu maksimal tujuh hari apabila diperlukan.
Bagi pihak yang tidak memberikan respons atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP dapat mengusulkan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut tersebut dapat berupa usulan pembatasan atau pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu, pengembangan analisis data, hingga pemeriksaan perpajakan lebih lanjut.
DJP berharap pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperluas basis pajak nasional. Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan ekstensifikasi perpajakan.
(nng)
Lihat Juga :