Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan dokumen SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengumpulan data ekonomi dilakukan melalui dua metode utama, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.
Lebih lanjut, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terletak pada skema pengumpulan data lapangan untuk membangun jejaring informasi wilayah guna mendeteksi subjek maupun objek pajak baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terjangkau sistem.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.
Lebih lanjut, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terletak pada skema pengumpulan data lapangan untuk membangun jejaring informasi wilayah guna mendeteksi subjek maupun objek pajak baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terjangkau sistem.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut.
(nng)
Lihat Juga :