Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
"KPPU perlu dapat menjelaskan dasar penetapan besaran denda, misalnya dengan mempertimbangkan profil usaha, skala bisnis, nilai investasi, atau parameter lain yang relevan. Dengan demikian, pelaku usaha juga memahami dasar pengenaan sanksi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Ningrum berpandangan bahwa status seseorang sebagai pengurus asosiasi industri pada dasarnya tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam penilaian suatu perkara. Menurut dia, yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat peran aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Perkara yang sedang bergulir tersebut berkaitan dengan penetapan batas maksimum bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode 2018–2021 yang dinilai KPPU sebagai bagian dari praktik kartel. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melalui siaran pers pada 20 Mei 2025 menyampaikan bahwa kebijakan batas bunga tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan arahan regulator untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik pinjaman ilegal yang mengenakan bunga tinggi.
Ningrum menekankan bahwa penegakan hukum persaingan usaha perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Menurut dia, tujuan utama pemberian sanksi adalah menciptakan kepatuhan terhadap aturan, bukan menghambat perkembangan pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
Selain itu, Ningrum berpandangan bahwa status seseorang sebagai pengurus asosiasi industri pada dasarnya tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam penilaian suatu perkara. Menurut dia, yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat peran aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Perkara yang sedang bergulir tersebut berkaitan dengan penetapan batas maksimum bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode 2018–2021 yang dinilai KPPU sebagai bagian dari praktik kartel. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melalui siaran pers pada 20 Mei 2025 menyampaikan bahwa kebijakan batas bunga tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan arahan regulator untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik pinjaman ilegal yang mengenakan bunga tinggi.
Ningrum menekankan bahwa penegakan hukum persaingan usaha perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Menurut dia, tujuan utama pemberian sanksi adalah menciptakan kepatuhan terhadap aturan, bukan menghambat perkembangan pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
(nng)
Lihat Juga :