1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Kamis, 23 Juli 2026 - 07:22 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, jika keputusan pemangkasan karyawan pada akhirnya sama sekali tidak terelakkan, Said menekankan bahwa pemenuhan seluruh hak normatif buruh hukumnya wajib sesuai undang-undang.
"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," urainya.
Said menggarisbawahi bahwa perlindungan atas keberlangsungan lapangan kerja merupakan tanggung jawab kolektif antara jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi serikat buruh.
"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," ujar Iqbal.
"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," urainya.
Said menggarisbawahi bahwa perlindungan atas keberlangsungan lapangan kerja merupakan tanggung jawab kolektif antara jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi serikat buruh.
"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," ujar Iqbal.
(akr)
Lihat Juga :