Himbara Jawab Bocoran FinCEN Files yang Sebut Nama Bank BUMN

Rabu, 23 September 2020 - 08:29 WIB
loading...
Himbara Jawab Bocoran...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) buka suara mengenai bocornya dokumen intelijen Amerika Serikat (AS) Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) atau FinCEN Files ke publik. Dalam dokumen itu, ada 496 transaksi mencurigakan melalui 19 perbankan besar Indonesia, termasuk dua di antaranya bank Himbara, yang mengalirkan dana triliunan rupiah keluar masuk Indonesia.

Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan pelaporan bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk patuh melaporkan setiap transaksi keuangannya, termasuk transaksi mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ( Baca juga:PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan )

"Pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT). Di dalam beleid itu antara lain diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," kata Sunarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Sunarso melanjutkan, adanya UU APU PPT, perbankan tidak bisa membocorkan transaksi mencurigakan apa saja yang terjadi di seluruh bank Himbara, termasuk yang dicatat FinCEN Files tersebut. ( Baca juga:Berbahasa Indonesia, Presiden Jokowi Sampaikan 3 Pokok Pikiran di Sidang Umum ke-75 PBB )

"Selanjutnya berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," jelasnya.

Dia pun bakal memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)