Per Agustus Restrukturisasi Kredit Rp863 Triliun, Hanya 41% Dinikmati UMKM

Rabu, 23 September 2020 - 10:32 WIB
loading...
Per Agustus Restrukturisasi Kredit Rp863 Triliun, Hanya 41% Dinikmati UMKM
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit telah dilaksanakan oleh 102 bank dan 183 perusahaan jasa keuangan lainnya.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, restrukrisasi kredit pada Agustus secara akumulasi terdapat 7,2 juta debitur dengan nilai sebesar Rp863 triliun telah disetujui. Di antaranya 5,76 juta debitur adalah UMKM dengan nilai mencapai Rp355 triliun atau sekitar 41%.

Lalu, perusahaan pembiayaan mencatat ada 4,5 juta debitur yang restrukturisasinya disetujui dengan nilai mencapai Rp132 triliun.

"Saat ini, jumlah tambahan kredit yang direstrukturisasi ini sudah mulai turun," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (23/9/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Bilang Indonesia Resesi, Investor Mulai Waspada )

Dia melanjutkan, penurunan itu menandakan aktivitas ekonomi sudah mulai bergerak menyesuaikan dengan aktivitas ekonomi di era new normal.

"Kami juga telah memberikan ruang bagi permodalan dan likuiditas perbankan dengan merelaksasi penerapan beberapa standar Basel III sehingga saat ini likuiditas terjaga," katanya. ( Baca juga:Catat! Ini Jadwal Bantuan Kuota Internet Subsidi untuk Pendidikan )

Dia menambahkan peran relaksasi restrukturisasi langsung lancar di POJK 11/2020 sangat besar dalam menjaga tingkat NPL dan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. Saat ini, tingkat permodalan sektor perbankan tetap memadai (CAR Juli 20: 23,1%) dengan profil risiko terjaga (NPL Jun-20: 3,11%, NPL Jul-20: 3,22%).

"Apabila kebijakan stimulus berupa restrukturisasi tidak dilaksanakan maka permodalan industri perbankan akan semakin tergerus dan NPL akan meningkat," katanya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)