Per Agustus Restrukturisasi Kredit Rp863 Triliun, Hanya 41% Dinikmati UMKM
Rabu, 23 September 2020 - 10:32 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit telah dilaksanakan oleh 102 bank dan 183 perusahaan jasa keuangan lainnya.
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, restrukrisasi kredit pada Agustus secara akumulasi terdapat 7,2 juta debitur dengan nilai sebesar Rp863 triliun telah disetujui. Di antaranya 5,76 juta debitur adalah UMKM dengan nilai mencapai Rp355 triliun atau sekitar 41%.
Lalu, perusahaan pembiayaan mencatat ada 4,5 juta debitur yang restrukturisasinya disetujui dengan nilai mencapai Rp132 triliun.
"Saat ini, jumlah tambahan kredit yang direstrukturisasi ini sudah mulai turun," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (23/9/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Bilang Indonesia Resesi, Investor Mulai Waspada )
Dia melanjutkan, penurunan itu menandakan aktivitas ekonomi sudah mulai bergerak menyesuaikan dengan aktivitas ekonomi di era new normal.
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, restrukrisasi kredit pada Agustus secara akumulasi terdapat 7,2 juta debitur dengan nilai sebesar Rp863 triliun telah disetujui. Di antaranya 5,76 juta debitur adalah UMKM dengan nilai mencapai Rp355 triliun atau sekitar 41%.
Lalu, perusahaan pembiayaan mencatat ada 4,5 juta debitur yang restrukturisasinya disetujui dengan nilai mencapai Rp132 triliun.
"Saat ini, jumlah tambahan kredit yang direstrukturisasi ini sudah mulai turun," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (23/9/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Bilang Indonesia Resesi, Investor Mulai Waspada )
Dia melanjutkan, penurunan itu menandakan aktivitas ekonomi sudah mulai bergerak menyesuaikan dengan aktivitas ekonomi di era new normal.
Lihat Juga :