Target Berat Penerimaan Pajak

Jum'at, 25 September 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional membutuhkan pembiayaan yang cukup besar yang sebagiannya dipenuhi oleh pembiayaan. "Kita ingin APBN tetap kredibel," tandas dia.

Pajak Digital

Sebagai upaya menggenjot penerimaan pajak, tahun ini pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu terus melakukan perluasan objek pajak yang selama ini belum tersentuh. Upaya ini salah satunya melalui pengenaan pajak pertambahan nilai atas produk digital. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Gejala Pikun)

Dalam pelaksanaanya, Ditjen Pajak telah menetapkan 37 perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengenaan pajak digital tersebut akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang. Adapun beberapa perusahaan tersebut antara lain Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Mereka akan menjadi pemungut pajak gelombang pertama.

Untuk gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Sementara gelombang ketiga adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

"Ke depan akan ada 9 (perusahaan) lagi. Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangannya yang diunggah secara online Rabu (23/9/2020).

Pengamat pajak Bawono Kristiaji mengatakan, risiko penerimaan pajak tahun ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di mana saat ini menghadapi berbagai masalah mulai dari rendahnya harga komoditas, kinerja manufaktur yang tertekan, dan penurunan sektor konsumsi. (Baca juga: Mapolres Yalimo Papua Diserang, Kasat Intel Terluka Parah)

“Seluruhnya itu berpengaruh pada pos-pos penerimaan pajak yang umumnya berkontribusi besar,” ujarnya kepada SINDO Media kemarin.

Dia menambahkan, dilihat dari data Kemenkeu, pajak penghasilan (PPh) sektor minyak dan gas (migas) yang sebesar Rp21,6 triliun, menunjukkan pernurunan 45,2% dibanding tahun sebelumnya. Demikian pula dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang minus 11,6% di mana sampai Agustus lalu hanya mencapai Rp255,4 triliun.

Penurunan juga dialmi sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hanya berkontribusi Rp9,7 triliun. Kenaikan hanya terjadi di sektor PPh Orang Pribadi yang tumbuh 2,46%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)