Gelombang PHK Pekerja Mal Kian Nyata Seiring Perpanjangan PSBB Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 10 Oktober 2020. Perpanjangan PSBB di Ibukota memang memiliki tujuan baik, yaitu memutus penyebaran virus corona. Namun, di balik itu ternyata merugikan para pengelola mal yang kehilangan pengunjungnya selama masa PSBB.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan dampak dari PSBB diperpanjang, maka nantinya pihak pengelola akan mengambil langkah pahit berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan. Sebab, pemasukan perusahaan sedang mengalami tertekan akibat jumlah pengunjung mal yang merosot.
“Kalau PSBB Ketat berlangsung terus-menerus maka dikawatirkan akan terjadi lagi gelombang PHK,” kata Alphonzus saat dihubungi, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Resesi Datang, Siap-siap Gelombang PHK Bisa Menjulang )
Dia mengakui akan menghargai keputusan itu karena memang pertumbuhan kasus baru Covid-19 tidak menunjukkan adanya penurunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah kebijakan tegas dalam memutus mata rantai virus corona.
“Saat ini tidak ada jalan lain terpaksa harus memperpanjang PSBB Ketat untuk periode kedua dikarenakan jumlah kasus positif tidak kunjung berkurang namun malah cenderung meningkat terus jumlahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan. (Baca juga: PSBB Jakarta Jilid II Bersambung, Pengusaha Mal Kian Buntung )
Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyetujui perpanjangan PSBB Ibu Kota.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan dampak dari PSBB diperpanjang, maka nantinya pihak pengelola akan mengambil langkah pahit berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan. Sebab, pemasukan perusahaan sedang mengalami tertekan akibat jumlah pengunjung mal yang merosot.
“Kalau PSBB Ketat berlangsung terus-menerus maka dikawatirkan akan terjadi lagi gelombang PHK,” kata Alphonzus saat dihubungi, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Resesi Datang, Siap-siap Gelombang PHK Bisa Menjulang )
Dia mengakui akan menghargai keputusan itu karena memang pertumbuhan kasus baru Covid-19 tidak menunjukkan adanya penurunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah kebijakan tegas dalam memutus mata rantai virus corona.
“Saat ini tidak ada jalan lain terpaksa harus memperpanjang PSBB Ketat untuk periode kedua dikarenakan jumlah kasus positif tidak kunjung berkurang namun malah cenderung meningkat terus jumlahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan. (Baca juga: PSBB Jakarta Jilid II Bersambung, Pengusaha Mal Kian Buntung )
Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyetujui perpanjangan PSBB Ibu Kota.
(ind)