Pakar Perbankan: Lelang Aset Dibenarkan Bagi Debitur Tak Kooperatif
loading...
A
A
A
Bila hasil lelang tidak cukup menutup oustanding loan kata Prasetio, maka sisa pinjaman biasanya atas internal policy di write off, namun bukan berarti forgiveness, alias bank masih bisa menagih sisanya.
Fransisca Romana, kuasa hukum terdakwa Ningsih Suciati, usai persidangan menyebutkan bahwa jumlah total kredit Debitur PT Ratu Kharisma adalah Rp10.5 miliar dan baru membayar Rp.230 juta di tiga bulan pertama dan selanjutnya tidak pernah membayar. Itu pun menurutnya berasal dari fasilitas kredit yang belum ditarik.
Debitur kemudian meminta penambahan dan restrukturisasi karena kesulitan biaya operasional dan adanya permasalahan dengan bank lain, flu babi, krisis global meminta restrukturisasi namun bank tidak mengabulkan karena usaha debitur dianggap tidak prospektif.
“Adalah hak bank untuk tidak mengabulkan permohonan restrukturisasi terhadap usaha debitur yang tidak dianggap prospektif. Langkah ini untuk menyelamatkan bank dari risiko yang lebih besar,” tukas Fransiska.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri dalam persidangan tersebut tidak memberi pertanyaan atau menanggapi keterangan yang disampaikan saksi ahli di muka persidangan.
Fransisca Romana, kuasa hukum terdakwa Ningsih Suciati, usai persidangan menyebutkan bahwa jumlah total kredit Debitur PT Ratu Kharisma adalah Rp10.5 miliar dan baru membayar Rp.230 juta di tiga bulan pertama dan selanjutnya tidak pernah membayar. Itu pun menurutnya berasal dari fasilitas kredit yang belum ditarik.
Debitur kemudian meminta penambahan dan restrukturisasi karena kesulitan biaya operasional dan adanya permasalahan dengan bank lain, flu babi, krisis global meminta restrukturisasi namun bank tidak mengabulkan karena usaha debitur dianggap tidak prospektif.
“Adalah hak bank untuk tidak mengabulkan permohonan restrukturisasi terhadap usaha debitur yang tidak dianggap prospektif. Langkah ini untuk menyelamatkan bank dari risiko yang lebih besar,” tukas Fransiska.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri dalam persidangan tersebut tidak memberi pertanyaan atau menanggapi keterangan yang disampaikan saksi ahli di muka persidangan.
(akr)