Anak Usaha J Resources Raih Penghargaan Tertinggi dari Ditjen Minerba
Rabu, 30 September 2020 - 12:04 WIB
loading...
Presdir PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) Edi Permadi menerima Thropy dari Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practices/GMP) sudah merupakan keniscayaan bagi perusahaan tambang. Di dalamnya ada lima pilar utama yakni Modal, Teknologi, Manusia, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan Environment–social License. Perusahaan disebut berhasil menerapkan GMP jika sudah mematuhi aspek environment, health and safety, asset, karyawan dan masyarakat sekitarnya.
Nilai keekonomian sebuah usaha pertambangan diukur dengan kemampuan semua unsur organisasi untuk dapat menerapkan GMP dengan baik dan benar. Hal ini juga penting untuk menjaga keberlanjutan usaha pertambangan yang sifatnya melakukan ekstraksi sumber daya alam .
(Baca Juga: Menteri ESDM Harap Peraih Minerba Award 2020 Jadi Contoh Bagi Perusahaan Lain)
Dari sisi lingkungan, Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang untuk menjaga kinerja lingkungan tetap baik. Untuk itu, perusahaan wajib memenuhi semua standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Termasuk di dalamnya tata kelola tanah penutup dan top soil. Aspek ini sangat penting dan menentukan dalam kegiatan penataan kembali lahan dan revegetasi dengan tanaman yang sesuai dengan lahan juga native species.
Demikian juga dengan tata kelola air. Daerah tambang biasanya memiliki curah hujan cukup tinggi sehingga pengelolaan air menjadi penting. Perusahaan wajib memastikan kualitas air tetap terjaga sesuai standard baku mutu.
Nilai keekonomian sebuah usaha pertambangan diukur dengan kemampuan semua unsur organisasi untuk dapat menerapkan GMP dengan baik dan benar. Hal ini juga penting untuk menjaga keberlanjutan usaha pertambangan yang sifatnya melakukan ekstraksi sumber daya alam .
(Baca Juga: Menteri ESDM Harap Peraih Minerba Award 2020 Jadi Contoh Bagi Perusahaan Lain)
Dari sisi lingkungan, Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang untuk menjaga kinerja lingkungan tetap baik. Untuk itu, perusahaan wajib memenuhi semua standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Termasuk di dalamnya tata kelola tanah penutup dan top soil. Aspek ini sangat penting dan menentukan dalam kegiatan penataan kembali lahan dan revegetasi dengan tanaman yang sesuai dengan lahan juga native species.
Demikian juga dengan tata kelola air. Daerah tambang biasanya memiliki curah hujan cukup tinggi sehingga pengelolaan air menjadi penting. Perusahaan wajib memastikan kualitas air tetap terjaga sesuai standard baku mutu.
Lihat Juga :