APBN 2021 Dianggap Terlampau Optimistis

Kamis, 01 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
APBN 2021 Dianggap Terlampau Optimistis
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang belum mereda, pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5%. Angka ini terbilang sangat optimistis mengingat pandemi Covid belum diketahui kapan berakhirnya.

Pemerintah berkilah, ada beberapa faktor yang bisa mewujudkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar itu pada 2021. Namun untuk mencapainya perlu upaya ekstra disertai kemampuan mengelola risiko di tengah ketidakpastian global. (Baca: Waspada dan Jangan Meremehkan Sifat Lalai)

"Tahun 2021 akan membangun fondasi ekonomi Indonesia agar bisa maju secara kompetitif, produktif dan inovatif," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual kemarin.

Menurut Sri Mulyani, ketersediaan vaksin Covid-19 dapat meredakan ketidakpastian ekonomi khususnya pada akhir tahun 2020 dan awal tahun depan. "Ini tentu pengaruhi pemulihan ekonomi. Kalau bisa dapatkan vaksin dan vaksinasi cukup luas, kita mampu akselerasi pemulihan ekonomi juga," katanya.

Terkait proyeksi ekonomi tahun depanm Sri Mulyani juga mengingatkan agar semua pihak dapat memitigsai dan meminimalkan risiko dari ketidakpastian sehingga pemulihan dari sisi kesehatan maupun ekonomi tetap berjalan secara bertahap.

"Untuk Indonesia kita fokus menangani Covid karena penyebaran dan aspek Covid sangat mempengaruhi ancaman keselamatan masyarakat dari sisi kesehatan, namun juga ekonomi dan sosial," tandasnya. (Baca juga: Bantu Guru PJJ, Kemendikbud Luncurkan program Guru Belajar)

Sebelumnya saat berbicara dalam sidang Paripurna DPR pada Selasa (29/9/2020) lalu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi kunci pemulihan ekonomi pada tahun depan. Pertama, adalah penanganan Covid-19 , baik yang dilakukan tahun ini maupun pada 2021. Menurutnya, disiplin protokol Covid-19 masih akan sangat menentukan beberapa cepat pemulihan ekonomi akan terjadi.

Kedua, yaitu ketersediaan vaksin. Dia mengatakan bahwa timeline ketersediaan vaksin dapat mengurangi ketidakpastian yang masih tinggi saat ini. Ketiga, pemulihan ekonomi juga akan tetap didorong baik dari sisi permintaan dan pasokan.

Dari sisi permintaan, kata dia, pemerintah tetap akan mengucurkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli, khususnya kepada masyarakat kelas bawah dan menengah yang jumlahnya mencapai 40% dari total jumlah masyarakat Indonesia. Adapun dari sisi pasokan, pemerintah akan tetap memberikan bantuan pajak, penempatan dana di perbankan, dan penjaminan kredit.

"Dengan demikian penjaminan dan penempatan dana bisa menjadi katalis bagi permintaan terhadap kredit modal kerja," tandasnya. (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody)

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 5% di 2021 akan sulit tercapai. Menurut dia, asumsi pertumbuhan pemerintah terlampau optimistis karena tidak berdasarkan pada indikator yang ada.

“Resesi ekonomi masih bisa berlanjut hingga 2021 ketika penanganan pandemi belum optimal," kata Bhima kemarin.

Dia menambahkan, selama kasus positif masih terus meningkat, maka konsumen akan menahan belanja. Sektor lainnya, seperti ekspor juga dinilai belum bisa dipastikan pulih ketika negara mitra dagang utama mengalami penurunan permintaannya.

"Dari sisi stimulus pemerintah 2021 lebih kecil dari 2020. padahal untuk bangkit ke angka positif dibutuhkan stimulus pemerintah yang lebih besar," katanya. (Baca juga: Pneumonia Butuh Penanganan Serius)

Bhima menilai terdapat ketidasinkronan antara asumsi pertumbuhan dengan strategi pemulihan ekonominya. Dia berpendapat, seharusnya tidak perlu berpikir dulu ekonomi 5%, tetapi yang harus dipikirkan pemerintah bagaimana resesi tidak berubah menjadi depresi ekonomi.

Disahkan DPR

Pada Selasa (29/09) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 menjadi UU APBN 2021. Dengan demikian, pemerintah dipastikan bisa menjalankan UU tersebut mulai awal tahun depan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berterima kasih atas bantuan dan dukungan dalam memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 . "Kita berterima kasih atas dukung dari dewan perwakilan rakyat dalam memulihkan ekonomi Indonesia di 2021," katanya. (Baca juga: 83 Juta Warga India Kemungkinan Telah Terinfeksi Covid-19)

Selain angka pertumbuhan ekonomi 5%, asumsi dasar makro ekonomi yang disetujui DPR dalam APBN 2021 adalah inflasi 3%, nilai tukar Rp14.600 per USD, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 7,29%, harga minyak mentah Indonesia USD45 per barel, lifting minyak bumi 705.000 barel per hari (bph) dan lifting gas bumi 1.007.000 barel setara minyak per hari.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, APBN 2021 dirancang komprehensif untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mengantisipasi jika terjadi perlambatan ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19 . ”Dalam RAPBN 2021 sudah dibuat ruang untuk kalau nanti ekonomi melambat,” kata Puan.

Puan mengatakan, setelah APBN 2021 disahkan, pemerintah harus memperhatikan anggaran terkait bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang paling terdampak akibat Covid-19. Penyaluran bansos diminta harus tepat sasaran sesuai nama dan alamat penerima. ”Harus diperhatikan bagaimana bansos tunai bisa langsung diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga harus segera mengevaluasi penyaluran bansos. Puan meminta bansos disalurkan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. (Lihat videonya: Tempat Karaoke di Depok Ditutup Paksa Petugas)

”Saya juga mengimbau pemerintah melakukan evaluasi terkait pemberian bansos. Bansos yang akan diberikan ke depan ini harus tepat sasaran, distribusi di lapangan harus tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya. (Rina Anggraeni/Abdul Rochim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)