Bagian Program PEN, Puluhan Sektor Industri Dapat Insentif Fiskal
Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. “Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” ujar Syarif di Jakarta, kemarin.
Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody)
Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi alat kesehatan di antaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.
“Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,” katanya.
Terkait jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat. (Baca juga: Pneumonia Butuh Penanganan Serius)
Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.
Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody)
Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi alat kesehatan di antaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.
“Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri,” katanya.
Terkait jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat. (Baca juga: Pneumonia Butuh Penanganan Serius)
Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.
Lihat Juga :